Sri Mulyani mengatakan ada 33 ribu pegawai Kemenkeu yang wajib menyetor LHKPN. Di luar itu, tetap melaporkan harta ke aplikasi internal Kemenkeu.
Sri Mulyani mengatakan ada 33 ribu pegawai Kemenkeu yang wajib menyetor LHKPN. Di luar itu, tetap melaporkan harta ke aplikasi internal Kemenkeu.