PT MSU Resmi Cabut Gugatan Rp56 M kepada Konsumen Meikarta 28/02/2023 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan perdata terhadap 18 konsumen senilai Rp56 miliar di PN Jakbar, Selasa (28/2).