Pemerintah resmi memberi bantuan berupa bantuan kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Siapa yang berhak mendapatkannya?
Pemerintah resmi memberi bantuan berupa bantuan kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Siapa yang berhak mendapatkannya?