Home Ekonomi Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara

Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara

118

BPJS Kesehatan menyatakan pengenaan denda hingga maksimal Rp30 juta berasal dari total biaya rumah sakit peserta yang tidak patuh membayar iuran.