BPJS Kesehatan menyatakan pengenaan denda hingga maksimal Rp30 juta berasal dari total biaya rumah sakit peserta yang tidak patuh membayar iuran.
BPJS Kesehatan menyatakan pengenaan denda hingga maksimal Rp30 juta berasal dari total biaya rumah sakit peserta yang tidak patuh membayar iuran.