Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai Pemprov DKI Rp4,17 miliar pada tahun anggaran 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai Pemprov DKI Rp4,17 miliar pada tahun anggaran 2021.