Home Ekonomi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp30 JutaEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganNunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp30 Juta 01/06/2022101Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran bisa terkena denda hingga Rp30 juta. Facebook WhatsApp PrintShare this:TwitterFacebookRelated