Home Ekonomi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp30 Juta

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp30 Juta

101

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran bisa terkena denda hingga Rp30 juta.