Pemerintah akan memungut bea meterai Rp10 ribu atas belanja online di e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp5 juta. Berikut ulasannya.
Pemerintah akan memungut bea meterai Rp10 ribu atas belanja online di e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp5 juta. Berikut ulasannya.