PNS di DKI Jakarta mendapatkan tambahan gaji dengan nilai yang bisa mencapai Rp127 juta, bergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya.
PNS di DKI Jakarta mendapatkan tambahan gaji dengan nilai yang bisa mencapai Rp127 juta, bergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya.