Pemerintah akan mengganti rugi ternak yang dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) sebesar Rp10 juta per 1 ekor sapi.
Pemerintah akan mengganti rugi ternak yang dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) sebesar Rp10 juta per 1 ekor sapi.