Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut daftarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut daftarnya.