Menkeu Sri Mulyani membeberkan alasan pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Menkeu Sri Mulyani membeberkan alasan pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.