Home Ekonomi Alternatif Pendanaan di Tengah Fatwa Haram Pinjol MUIEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganAlternatif Pendanaan di Tengah Fatwa Haram Pinjol MUI 13/11/2021117Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman, baik online (pinjol) maupun offline, yang mengandung riba. Berikut alternatif pendanaan lainnya.