Kemendagri menetapkan PPKM Level 3 selama periode Natal-Tahun Baru. Salah satunya, kapasitas mal dibatasi 50 persen, jam tutup diperpanjang jadi pukul 22.00.
Kemendagri menetapkan PPKM Level 3 selama periode Natal-Tahun Baru. Salah satunya, kapasitas mal dibatasi 50 persen, jam tutup diperpanjang jadi pukul 22.00.