KSPI berpendapat pemerintah harus membuat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari nol setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KSPI berpendapat pemerintah harus membuat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari nol setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).