Home Ekonomi Pajak Fasilitas Kantor Hanya Berlaku untuk Level Manajer ke AtasEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganPajak Fasilitas Kantor Hanya Berlaku untuk Level Manajer ke Atas 26/11/2021117Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Kementerian Keuangan mengatakan hanya karyawan dengan jabatan manajer ke atas yang dikenakan pajak atas fasilitas kantor. Facebook WhatsApp PrintShare this:TwitterFacebookRelated