Buruh menyebut pemerintah tidak bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menggunakan PP 36/2021 karena putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Buruh menyebut pemerintah tidak bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menggunakan PP 36/2021 karena putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.