OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp30,55 triliun pada Januari 2023, naik 5,22 persen dibanding periode sama 2022.
OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp30,55 triliun pada Januari 2023, naik 5,22 persen dibanding periode sama 2022.