Menkeu Sri Mulyani menyebut honorarium PNS daerah bisa mencapai Rp25 juta. Berikut aturan soal besaran honorarium dan besarannya.
Menkeu Sri Mulyani menyebut honorarium PNS daerah bisa mencapai Rp25 juta. Berikut aturan soal besaran honorarium dan besarannya.