Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti besaran biaya perjalanan dinas dan honorarium PNS daerah yang nilainya bisa mencapai Rp25 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti besaran biaya perjalanan dinas dan honorarium PNS daerah yang nilainya bisa mencapai Rp25 juta.