Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai bisnis mereka, tak perlu lagi mengurus SIUP, TDP, dan SKU.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai bisnis mereka, tak perlu lagi mengurus SIUP, TDP, dan SKU.