Kemenhub akan menerbitkan aturan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru sejalan dengan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh wilayah.
Kemenhub akan menerbitkan aturan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru sejalan dengan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh wilayah.