Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar pada sejumlah ruas jalan protokol mulai 2023 dengan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar pada sejumlah ruas jalan protokol mulai 2023 dengan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900.