Kemnaker mewajibkan semua kepala daerah menerapkan aturan upah minimum (UMP/UMK) 2022 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemnaker mewajibkan semua kepala daerah menerapkan aturan upah minimum (UMP/UMK) 2022 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.