Home Ekonomi 3 Aturan Jadi Dasar Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp4,64 Juta di...

3 Aturan Jadi Dasar Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp4,64 Juta di 2022

143

Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan revisi UMP DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dilakukan dengan mengacu 3 aturan.