Enggan mengembalikan dana Rp30 miliar yang masuk ke rekeningnya, bahkan mengalihkan dana tersebut, salah satu nasabah BRI dapat terkena pasal tindak pidana.
Enggan mengembalikan dana Rp30 miliar yang masuk ke rekeningnya, bahkan mengalihkan dana tersebut, salah satu nasabah BRI dapat terkena pasal tindak pidana.