Kemnaker menyebut dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, baru 29 yang menetapkan UMP berdasarkan rumus yang diatur pemerintah dalam PP Pengupahan.
Kemnaker menyebut dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, baru 29 yang menetapkan UMP berdasarkan rumus yang diatur pemerintah dalam PP Pengupahan.