Kemenkeu mengklaim 195 Wajib Pajak telah mengungkapkan harta mereka di 2 hari pertama pelaksanaan Amnesti Pajak Jilid II. Dari itu, negara dapat Rp21,99 miliar.
Kemenkeu mengklaim 195 Wajib Pajak telah mengungkapkan harta mereka di 2 hari pertama pelaksanaan Amnesti Pajak Jilid II. Dari itu, negara dapat Rp21,99 miliar.