Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) hingga 17 April 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) hingga 17 April 2023.